
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Amry Rakhman telah melaporkan Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara daring melalui aplikasi e-Filing di ruang kerjanya, Kota Mataram, NTB (Jumat, 4/3).
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara bersama Kepala Bappenda NTB mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum batas akhir pelaporan.
“Untuk seluruh masyarakat luas khususnya masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun belum melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk segera melaporkan SPT Tahunannya, lapor pajak lebih mudah dan dapat dilakukan dimana saja tanpa perlu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” ujar Amry Rakhman.
Amry Rakhman memberikan respon positif dengan memberikan dukungan kepada Kanwil DJP Nusa Tenggara dalam memberikan edukasi dan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat serta dalam meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
DJP terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak di tengah situasi pandemi Covid-19 dengan memberikan berbagai kemudahan administrasi perpajakan serta fasilitas-fasilitas perpajakan untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Program Unggulan Provinsi NTB yaitu Program NTB Gemilang.
- 113 kali dilihat