
Gunawan Setyabudi Nugraha, direktur Commanditaire Vennootschap (CV) Anugerah Karya Abadi mendatangi helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo di Jalan Jaksa Agung R. Suprapto No. 7 Sukoharjo (Rabu, 24/8). Kehadiran Gunawan di KPP Pratama Sukoharjo dilayani oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukoharjo Arum Setyo Mestuti yang sedang bertugas di helpdesk.
“Saya ingin membuat faktur pajak tetapi nomornya habis. Saya lupa bagaimana cara mendapatkan nomor seri fakturnya,” ungkap Gunawan menjelaskan permasalahannya kepada Arum.
Wajib pajak yang bergerak di bidang perdagangan eceran komputer tersebut menyampaikan bahwa ia telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tepat waktu. Ia juga mengetahui dendanya jika terlambat melaporkan SPT Masa PPN sehingga berusaha untuk melaporkannya tepat waktu.
Arum kemudian mempersilakan wajib pajak untuk membuka laptopnya sembari menjelaskan persyaratan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). “Syarat meminta NSFP itu harus lapor SPT Masa PPN untuk tiga bulan terakhir ya Pak,” jelas Arum kepada wajib pajak.
Ia kemudian menjelaskan bahwa SPT Masa PPN dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya dan jika tidak atau terlambat dilaporkan maka dapat dikenakan denda sebesar Rp500.000,00 untuk setiap masa pajak yang tidak atau terlambat dilaporkan tersebut.
Selanjutnya, Arum meminta wajib pajak untuk masuk ke laman efaktur.pajak.go.id. Arum membimbing wajib pajak sampai mendapatkan NSFP. Ia menyarankan wajib pajak agar mencatat langkah-langkahnya sehingga ke depannya wajib pajak dapat memperoleh NSFP secara mandiri. Wajib pajak puas dan menyampaikan rasa terima kasih karena telah dilayani dengan tuntas.
Wajib pajak dapat berkonsultasi dengan KPP jika menemukan permasalahan terkait perpajakan. Layanan helpdesk dibuka setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 8 pagi sampai dengan 4 sore waktu setempat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya.
Pewarta: Supriyanto |
Kontributor Foto: Yentin Dwika Octari |
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Mutia Ulfa |
- 78 kali dilihat