Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang menyelenggarakan kelas pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara live melalui Instagram @pajaktanjungpinang di ruang Podcast KPP Pratama Tanjung Pinang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Rabu, 2/2).

PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui: pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak dan pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020.

Asisten Penyuluh Pajak Syukrunaddawami yang menjadi narasumber menyampaikan bahwa PPS terbagi dalam 2 kebijakan yaitu: kebijakan I dan kebijakan II. Kebijakan ini berdasarkan kriteria tertentu sehingga wajib pajak dapat menyesuaikan dengan kriteria yang ada untuk mengikuti PPS ini. Siaran live ini juga dapat ditonton ulang melalui beranda instagram @pajaktanjungpinang.