Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dumai bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Dumai, Kantor Pelayanan Perbendaharaaan Negara (KPPN) Dumai , Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Dumai, dan KPP Pratama Bengkalis mengadakan Siaran Pers di Aula KPPBC TMP B Dumai (Rabu, 25/1).

Siaran pers ini dihadiri oleh rekan rekan media serta perwakilan dari masing masing instansi keementerian keuangan yang ada di Kota Dumai dan bengkalis. Acara ini bertujuan untuk menyiarkan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Dumai dan Bengkalis untuk tahun Anggaran 2022.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta dilanjutkan dengan sambutan dari Koordinator Kemenkeu Satu yakni Bapak Sukirno selaku Kepala KPPN Dumai. Pada kesempatan ini Sukirno menyampaikan kinerja bagian perbendaharaan wilayah Dumai dan Bengkalis. Untuk realisasi belanja negara wilayah Dumai dan Bengkalis yakni sebesar 1,99T dengan rincian pagu belanja pemerintah pusat sebesar Rp. 980,11 miliar dan Pagu Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp. 1,01T.

Kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Kepala KPP Pratama Bengkalis, Eko Cahyowicaksono bersama Kepala KPP Pratama Dumai, Laela Nikulina. Untuk segi pendapatan negara bagian perpajakan, Eko menjelaskan bahwa untuk tahun 2022, KPP Pratama Dumai berhasil mencapai target penerimaan pajak sebesar 114,92% dan untuk KPP Pratama Bengkalis sebesar 120,59%. Beliau juga menuturkan bahwa KPP Pratama Dumai berhasil dalam empat tahun terkahir mencapai target penerimaan dan KPP Pratama Bengkalis berhasil dalam dua tahun terakhir mencapai target penerimaan. Untuk capaian Program Pengungkapan Sukarela (PPS) KPP Pratama Dumai berhasil mengumpulkan sebesar Rp. 188,493,253,083 dari 559 Wajib Pajak. Serta KPP Pratama Bengkalis untuk capaian peserta PPS sebanyak 668 Wajib Pajak dengan total penerimaan sebesar Rp. 132,122,758,000.

Laela menuturkan bahwa pencapaian penerimaan tidak akan tercapai apabila kepatuhan perpajakannya tidak baik. Ketika pencapaian kepatuhan perpajakannya diatas 100%, pencapaian penerimaan juga akan tercapai. Untuk tahun 2022, KPP Pratama Dumai dan KPP Pratama Bengkalis berhasil mencapai target realisasi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.

Pada kesempatan ini Laela juga mengingatkan kembali dikarenakan sudah memasuki awal tahun, untuk segera melaporkan SPT Tahunannya baik itu badan maupun Orang Pribadi sebelum batas akhir pelaporan. Untuk orang pribadi yakni 31 Maret 2023 dan badan 30 April 2023. “Dan seperti yang kita ketahui, semakin cepat akan semakin nyaman, setelah terima bukti potong A1/A2 dari pemberi kerja, segeralah melaporkan SPT Tahunan melalui Efiling” tutur Laela. Beliau juga mengimbau agar para pemberi kerja segera membuat bukti potong dan mendistribusikan kepada karyawannya agar bisa segera melaporkan SPT Tahunannya.

Mulai 1 Januari 2024 mendatang, NPWP akan disamakan dengan NIK, oleh karna itu Laela mengimbau agar wajib pajak segera melakukan pemutakhiran data mandiri paling lama 31 Maret 2023. “Harapannya, agar dikemudian hari tidak ada masalah perpajakan ataupun di sisi pengusaha ekspor tidak ada halangan lagi di bidang perpajakannya nanti” tambah Laela.

Setelah ini acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala KPPBC TMP B Dumai, Ristola S.I Nainggolan mengenai penerimaan dibidang bea masuk dan cukai, serta pemaparan dari kepala KPPKNL Kota Dumai, Muh. Hasbi Hanis. Kemudian dilanjurkan sesi tanya jawab dengan rekan media yang hadir pada kesempatan tersebut. Diakhir acara seluruh jajaran Kemenkeu Satu Dumai dan Bengkalis foto bersama dengan rekan rekan media yang hadir.

 

Pewarta: Farah Anugrah Rusqi
Kontributor Foto: Farah Anugrah Rusqi
Editor: Teddy Ferdiansyah P