"Berita Acara Rekonsiliasi merupakan hasil verifikasi bersama antara pemda, KPPN dan KPP Pratama yang digunakan untuk memastikan kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang dipungut dan/atau dipotong maupun jumlah pajak yang telah tercatat di Rekening Kasa Negara yang menjadi kewajiban pemda," ungkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang Taufik dalam kegiatan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas Hulu dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Putussibau bertempat di Kantor BPKAD Kapuas Hulu, Putussibau (Jumat, 25/2).

Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang diadakan antara Pemerintah Daerah, Kantor Pajak dan KPPN setempat dalam rangka Penyaluran Dana Bagi Hasil kepada Pemerintah Daerah. Menurut Taufik kegiatan rekonsiliasi ini sangat diperlukan untuk mempercepat realisasi target penerimaan negara dan mengetahui potensi pembayaran dari suatu wilayah.

Menurut Taufik Berita Acara Rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat paling sedikit memuat periode pemungutan dan penyetoran pajak, jenis dan jumlah pajak yang dipungut, jenis dan jumlah pajak yang disetorkan, dan tanda tangan para pihak yang melakukan rekonsiliasi. Taufik pun mengatakan bahwa KPP Pratama Sintang senantiasa  meningkatkan koordinasi dan kerja sama seluruh pihak agar rekonsiliasi semester-semester selanjutnya tetap berjalan dengan baik bahkan lebih optimal.