Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menyelenggarakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (PKS OP4D) antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah. Kegiatan penandatanganan dilakukan di Aula Nagara Dana Rakca Kementerian Keuangan dan diikuti secara daring oleh 129 kepala daerah di seluruh Indonesia. (Rabu, 12/3).
PKS OP4D yang dilaksanakan di tahun ini merupakan perluasan tahap ke-6 yang diikuti oleh 129 Pemda yang terdiri dari 10 Provinsi, 115 Kabupaten, dan 14 Kota. PKS OP4D dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dalam bentuk kegiatan bersama sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Bentuk kegiatan bersama ini antara lain berupa pembangunan data perpajakan yang berkualitas, pertukaran data perpajakan, pelaksanaan pengawasan Wajib Pajak Bersama, bimbingan teknis dan pendampingan, serta upaya pencegahan korupsi.
Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, mengikuti kegiatan penandatanganan secara daring di ruang rapat lantai 3 kantor Bupati Fakfak. Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak, Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan beberapa undangan lainnya. Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Fakfak turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai pendamping kegiatan.
Kegiatan penandatanganan berjalan lancar, “Saya berharap dengan adanya kerja sama ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Fakfak,” ucap Samaun.
Pewarta: Rendra Santika |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
Editor: Ricky F. Argamaya |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat