Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tamansari menyelenggarakan kegiatan kelas pajak yang bertujuan memberikan pemahaman lebih dalam tentang hak dan kewajiban perpajakan untuk Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi.

Kegiatan ini ditujukan bagi wajib pajak baru yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tamansari dan dilaksanakan secara daring melalui Microsoft Teams di Jakarta (Rabu, 30/4).

Narasumber utama pada kegiatan ini adalah Fitria Dwi Kurniawati, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak. Dalam pemaparannya, Fitria membahas secara komprehensif mengenai kewajiban perpajakan mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran pajak. Ia juga menjelaskan hak-hak wajib pajak, seperti hak atas pengembalian kelebihan pembayaran, pengajuan keberatan, dan banding.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi yang dipandu oleh Billy Jonathan Surya Putra. Peserta, yang mayoritas merupakan pelaku usaha, mengikuti diskusi secara aktif dan banyak mengajukan pertanyaan seputar peraturan serta prosedur perpajakan terkini.

Dalam sesi ini, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber, memperoleh penjelasan lebih mendalam mengenai ketentuan perpajakan, serta menyampaikan berbagai kendala yang dialami dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Jakarta Tamansari berharap peserta dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat dan benar. Kegiatan ini juga merupakan wujud komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan edukasi perpajakan yang berkelanjutan kepada masyarakat.

Pewarta:Nurcitra Amanda
Kontributor Foto:Nurcitra Amanda
Editor:  

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.