
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Desa Bulagidun dalam langkah persuasif penyetoran pajak atas dana desa (Rabu, 8/3). Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Tolitoli Rocky Maisiano bersama staf ke Kantor Desa Bulagidun dan disambut baik oleh aparat setempat.
Kunjungan ini langsung ditemui oleh Bendahara Desa Bulagidun Sudarmono. Rocky menjelaskan bahwa kedatangan ini untuk melakukan cek terhadap kendala yang dialami oleh bendahara desa yang menyebabkan belum menyetorkan pajaknya. Sudarmono mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menyetorkan pajak dan akan berkoordinasi kepada kepala desa. Sudarmono juga menyampaikan terima kasih terhadap KPP Pratama Tolitoli atas kunjungannya ke Desa Bulagidun dan telah diingatkan kembali dalam kewajiban penyetoran.
Desa Bulagidun adalah salah satu desa yang berada di Kecamatan Gadung dan memperolah dana desa tahun 2022 sebesar Rp713.037.000, di mana sejumlah dana tersebut juga dialokasikan ke Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dana desa yang digunakan untuk melakukan pembangunan fisik akan menjadi objek pajak dan bendahara desa berkewajiban menyetorkan pajaknya.
KPP Pratama Tolitoli melakukan edukasi kewajiban perpajakan atas dana desa yang dikelola meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Di Kecamatan Gadung hanya ada delapan desa yang telah menyetorkan pajaknya. Kami berharap dapat melakukan bimbingan langsung terhadap masalah yang dialami hingga menyebabkan belum menyetorkan pajaknya,” jelas Rocky.
Selain itu, KPP Pratama Tolitoli pun memberikan contoh transaksi yang tidak dikenakan pajak. Pembelian barang yang menggunakan dana desa tidak melebihi Rp2 juta pada bulan dan toko yang sama, maka tidak perlu dikenakan PPN dan PPh Pasal 22. Akan tetapi, atas transaksi tersebut dapat dibuktikan telah tertuang dalam RAB Dana Desa sehingga tidak perlu dikenakan pajak.
Sebelum berakhirnya diskusi, Rocky dan pihak KPP Pratama Tolitoli berharap kepada Pemerintah Desa Bulagidun dan juga desa lainnya agar dapat memberikan perhatian terhadap pajak dana desa. "Ketika kegiatan pembangunannya telah diselasaikan, sebaiknya segera dilakukan penyetoran langsung dan dilaporkan pajaknya," tutup Rocky.
Pewarta: Mohammad Syarief Nur Maulana |
Kontributor Foto: Adi Affan Adrian |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 8 kali dilihat