Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Papua dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama) mengadakan konferensi pers penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan di Lobi Lantai 1 Kantor Wilayah DJP Papabrama, Kota Jayapura, Papua (Senin, 28/6).
Kejaksaan Tinggi Papua diwakili oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Papua L. Alexander Sinuraya dan Koordinator Pidana Khusus Kejati Papua Zulfahmi.
Kepala Kanwil DJP Papabrama Arridel Mindra dalam konferensi pers ini menyampaikan bahwa berkat kerjasama antara penegak hukum Kanwil DJP Papabrama, Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua, berkas perkara atas tersangka HD sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21). Selain itu juga dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nabire pada Rabu 23 Juni 2021.
Arridel berharap kerjasama yang baik tersebut dapat meningkatkan dukungan dari para stakeholders (Instansi/Lembaga/Asosiasi dan Pemerintah Daerah) dalam rangka mengamankan target pajak khususnya dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Wilayah Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku.
- 61 kali dilihat