
KP2KP Kasongan bersama KPP Pratama Sampit mengunjungi Kejaksaan Negeri Katingan untuk mengeratkan sinergi sekaligus sosialisasi pemadanan NIK menjadi NPWP dan pelaporan SPT Tahunan (Jumat, 6/1).
Kepala KP2KP Kasongan Fajar Triyanto menyampaikan apresiasi atas kepatuhan para ASN di lingkungan Kejaksaan Negeri Katingan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selanjutnya Fajar menyampaikan bahwa untuk terus menjaga kepatuhan tersebut, diperlukan sinergi yang baik antara Kejaksaan Negeri Katingan dengan Direktorat Jenderal Pajak berkaitan dengan pelaksanaaan kewajiban perpajakan.
Fajar juga menyampaikan bahwa sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pada tahun 2024 nanti, Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Sebagai persiapan menyambut NIK menjadi NPWP, diperlukan dukungan wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. "Saat ini pemadanan NIK menjadi NPWP, maupun lapor SPT tahunan sangat mudah dilakukan dengan mengakses laman www.pajak.go.id," tutup Fajar.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim menyampaikan apresiasi atas kedatangan Tim KP2KP Kasongan dalam rangka menyebarluaskan informasi mengenai pemadanan NIK menjadi NPWP serta pelaporan SPT Tahunan. Tandy selanjutnya akan mendorong pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP di lingkungan Kejaksaan Negeri Katingan. Dalam kesempatan tersebut, Tandy juga melaksanakan pemadanan NIK menjadi NPWP dengan dipandu Tim KP2KP Kasongan.
Pewarta:Fajar Triyanto |
Kontributor Foto:M. Wiji Kurniawan |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
- 7 kali dilihat