
Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menerima tersangka berinisial SPA beserta barang bukti tindak pidana perpajakan di Kantor Kejari Grobogan (Selasa, 21/11). Pelimpahan tersangka kasus tindak pidana perpajakan ini dilakukan secara langsung oleh tim penyidik Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama personel Direktorat Reskrimsus Polda Jateng.
Kepala Kejari Grobogan Iqbal mengatakan bahwa pelimpahan tersangka SAP dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah nomor B-2355/M.3.5/Ft.2/06/2023 tanggal 21 Juni 2023.
“Kejaksaan Negeri Grobogan telah menerima limpahan tahap dua berkas perkara tindak pidana perpajakan. Tindak pidana perpajakan di Grobogan adalah kasus yang pertama kali ditangani selama kurun waktu dua tahun ke belakang,”ujar Iqbal.
Tersangka SAP merupakan seorang pengusaha asal Grobogan yang memiliki usaha konstruksi bangunan sipil lainnya. SAP melalui CV AJ diduga tidak melaporkan peredaran usaha pada SPT Tahunan PPh Badan serta tidak melaporkan pungutan dan setoran PPN pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2019 hingga Desember 2019.
“Atas tindak pidana tersebut, SAP menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp831.597.410. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak yang kurang dibayar,” ungkap Iqbal.
Iqbal mengungkapkan bahwa penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan tersebut merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum dengan Direktorat Jenderal Pajak. Iqbal menyatakan pihaknya siap mendukung Direktorat Jenderal Pajak dalam hal penegakan hukum di bidang perpajakan.
Pewarta:Fransisca Monica Ardina |
Kontributor Foto:Fransisca Monica Ardina |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 kali dilihat