Kantor Pelayanan, Penyukuhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto melakukan jemput bola terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) bagi instansi vertikal di Kabupaten Gorontalo. Kali ini, instansil yang dikunjungni adalah Kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo (Selasa, 23/1).

Kunjungan ini dilakukan berkaitan dengan masih adanya kendala dalam pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-Filing bagi pegawai di Lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo. Di samping itu sekaligus sebagai sarana silaturahmi dan koordinasi dengan pejabat Kepala Kejari Gorontalo yang baru.

Dalam kunjungan tersebut, Kepala KP2KP Limboto Anwar menjelaskan bahwa implementasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berlaku efektif per-tanggal 1 Juli 2024. Hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022.

"Sehingga diharapkan seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK di menu Profil (djponline.pajak.go.id),” kata Anwar.  

Lebih lanjut, Anwar menyampaikan dengan berlakunya ketentuan ini, NPWP 15 digit akan di blokir dan digantikan dengan NPWP 16 digit yang merupakan NIK bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Hingga saat ini, wajib pajak yang telah memadankan datanya telah mencapai 82,5% dari total Wajib Pajak Dalam Negeri.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejari Gorontalo Muh. Iqbal menyatakan menyambut baik dan mengapresiasi KP2KP Limboto yang telah melakukan terobosan dengan agenda Layanan di Luar Kantor (LDK) maupun Pojok Pajak. Program-program tersebut akan mendekatkan dan memudahkan para stakeholders untuk mendapatkan pelayanan perpajakan.

“Untuk pelaksanaan asistensi pemadanan NIK dan pelaporan SPT, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut oleh Bendahara Kejari Gorontalo terkait waktu pelaksanaannya, mengingat masih adanya beberapa pegawai yang kesulitan dalam pelaporan SPT,” ujar Muh Iqbal.  

Bersamaan dengan pernyataannya, Muh. Iqbal mengharapkan sinergi dan kerja sama antar instansi pemerintah dapat semakin di tingkatkan dengan harapan dapat meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Ini sejalan dengan salah satu fungsi kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara. Artinya, bila instansi negara mengalami kendala hukum, dapat melakukan koordinasi untuk pendampingan maupun misalnya terkait penagihan pajak maupun penyidikan pajak.

 

 

Pewarta: Anwar
Kontributor Foto: Jose Saragih
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.