
Dua puluh enam wajib pajak sekitar Malinau Kota menghadiri edukasi perpajakan yang diadakan oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau di halaman samping KP2KP Malinau, Kabupaten Malinau (Kamis,19/8). Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WITA ini, dipandu oleh Ghani Zulfikar Widodo dan Samuel Febrianto, pegawai KP2KP Malinau.
Peserta undangan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga pendidik yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. "Mengingat tingginya angka Covid-19, kegiatan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Wajib pajak wajib mencuci tangan, memakai masker, dan membawa hand sanitizer. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menjaga jarak dan pengecekan suhu tubuh wajib pajak sebelum mulai acara," ucap Samuel.
Ghani Zulfikar Widodo memberikan pemaparan singkat mengenai kegunaan dan fungsi pajak secara umum. Helmi Nur Aini, salah satu peserta bertanya mengenai konsekuensi apabila tidak melaporkan SPT Tahunan. “Apabila Bapak atau Ibu tidak melaporkan SPT Tahunan akan diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) oleh Account Representative, dan ada kemungkinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bapak atau Ibu tidak aktif (non-efektif) sehingga apabila kartu NPWP hilang tidak dapat cetak ulang, tidak bisa melakukan perubahan data, dan lainnya,” jelas Ghani Zulfikar Widodo.
Tim KP2KP Malinau juga menghimbau mereka agar tidak lupa melakukan pelaporan SPT Tahunan rutin tiap tahun agar terhindar dari Surat Tagihan Pajak.
- 15 kali dilihat