Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta melakukan sosialisasi SPT Tahunan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kab. Kutai Timur (Rabu, 16/2). Sosialisasi yang berlokasi di aula Dinas PU Kutai Timur kali ini dihadiri lebih dari dua puluh peserta yang mewakili bidang nya masing masing. Tujuan acara ini untuk memberikan bimbingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.

Acara ini dibuka oleh Kepala KP2KP Sangatta Ricky Winanto dan Sekretaris Dinas PU Jarnoko dan diisi oleh Account Representative KPP Pratama Bontang Arya Imba Kesuma.

“SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi seperti bapak ibu ASN adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2022 dan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2022,” ungkap Ricky Winanto dalam sambutannya.

Sosialisasi dilanjutkan dengan paparan materi SPT Tahunan Orang Pribadi secara e-Filing. “Berdasarkan pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya, ada banyak persiapan yang perlu kami kerjakan dari jauh hari, salah satunya adalah dengan melakukan koordinasi ke instansi pemerintah. Maka dari itu, pada kesempatan kali ini kami datang berkunjung ke Dinas Pekerjaan Umum Kutim untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi SPT Tahunan,” tutur AR KPP Pratama Bontang Arya Imba Kesuma.

Pada akhir sosialisasi, Arya Imba berharap adanya koordinasi yang rutin dengan pihak dari instansi pemerintah khususnya Dinas Pekerjaan Umum pada kesempatan kali ini agar tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah Kabupaten Kutai Timur dapat terpenuhi secara maksimal, sekaligus mewujudkan pemenuhan target kepatuhan wajib pajak KP2KP Sangatta lebih awal.