Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo membuka layanan perpajakan di Kantor Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo (Kamis, 13/7). Kegiatan ini dilaksanakan sejak pukul 09.00 WITA dan diakhiri pukul 14.00 WITA.  Adapun layanan perpajakan yang diberikan antara lain berupa asistensi dan bantuan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, konsultasi, serta pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak.

Kegiatan ini merupakan kerja sama KPP Pratama Palopo dengan pemerintah daerah utamanya di Kota Palopo untuk dapat menjangkau wajib pajak agar dapat memanfaatkan layanan perpajakan dari KPP. Tercatat masih banyak wajib pajak yang datang untuk konsultasi dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi selama pemberian layanan di kantor kelurahan tersebut. Terdapat belasan wajib pajak yang memanfaatkan layanan di Kelurahan Takkalala ini baik layanan pelaporan SPT atau bantuan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Palopo Slamet Aji dalam pembukaannya menyampaikan apresiasinya kepada para peserta kegiatan. “Kami dari pihak KPP Pratama Palopo mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta atas kehadirannya pada kegiatan kali ini. Semoga bapak ibu peserta dapat menerima layanan dari kami dan ke depannya bisa bermanfaat,’' ujarnya.

Kegiatan ini masih berlanjut setiap minggunya sampai akhir bulan Juli ini di kantor-kantor kelurahan lainnya di Kota Palopo. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, KPP Pratama Palopo berharap selain dapat memperluas jangkauan layanan kepada wajib pajak, kepatuhan pelaporan SPT oleh wajib pajak juga semakin meningkat di Kota Palopo ini.

Pewarta: Andreas Prasetyo Nugroho
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Palopo
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.