Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara mengirimkan Whatsapp Blast pada wajib pajak yang berada di wilayah kerjanya sebagai bentuk imbauan untuk melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kota Batam (Senin, 6/6).

Tujuan dikirimkannya Whatsapp Blast ke nomor Whatsapp wajib pajak karena masih terdapat wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2021.

Sasaran wajib pajak yang dikirimkan Whatsapp Blast sebanyak 3.000 Wajib Pajak Orang Pribadi. Kepala Seksi Pelayanan Nina Patria Irawati  berharap imbauan dalam bentuk Whatsapp Blast ini bisa menjadi pengingat untuk wajib pajak agar bisa segera lapor SPT Tahunan.

“Semoga ke depan wajib pajak yang terkendala untuk lapor pajak bisa memberitahukan ke KPP, bisa melalui Whatsapp, Instagram ataupun Twitter. Kami siap selalu untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk wajib pajak, sehingga wajib pajak dapat dengan mudah untuk lapor pajak,” ujar Nina.

Pengiriman Whatsapp blast ini merupakan salah satu cara yang dipilih KPP Pratama Batam Utara untuk meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah kerja KPP Pratama Batam Utara selain tetap mengadakan kegiatan sosialisasi, kelas pajak, konsultasi, dan kegiatan lain dengan memanfaatkan media kehumasan KPP Pratama Batam Utara.