
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mengundang 12 wajib pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya untuk mengikuti kegiatan edukasi perpajakan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (Senin, 29/8). Kegiatan edukasi ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang kelas pajak KP2KP Pinrang, Kabupaten Pinrang.
Pihak KP2KP Pinrang menyatakan bahwa kegiatan edukasi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk strategi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya. Wajib pajak terpilih yang terindikasi tidak patuh dalam melaporkan SPT Tahunan akan diundang untuk hadir sehingga bisa diingatkan kembali terkait kewajiban perpajakannya.
Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza Herbowo mengungkapkan bahwa kewajiban untuk melapor SPT Tahunan sama pentingnya dengan kewajiban pembayaran pajak. Akhmad menyatakan dengan melaporkan pelaksanaan perpajakannya selama satu tahun ke dalam SPT Tahunan, wajib pajak bisa diawasi dan diimbau untuk tertib dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
“Sudah menjadi agenda rutin KP2KP Pinrang untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kewajiban perpajakannya. Dalam kelas pajak kali ini, kami menargetkan wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya dan sudah jatuh tempo. Oleh karena itu, kami berharap dengan kembali diingatkannya para wajib pajak bisa memicu perubahan perilaku,” ujar Reiza.
Kelas pajak dilaksanakan selama kurang lebih satu jam dan para peserta mengikuti kegiatan dengan antusias. Beberapa wajib pajak mengaku belum melaporkan SPT Tahunannya karena lupa atau dengan alasan yang lainnya. Dhika selaku petugas penyuluh KP2KP Pinrang menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan yang dilaksanakan setahun sekali rawan untuk dilupakan oleh wajib pajak.
“Beberapa wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan mengaku terlupa. Alasan mereka beragam, ada yang ke luar kota, jauh dari pusat kota dan tidak memiliki akses internet namun mayoritas mengaku lupa karena masa pelaporan SPT Tahunan yang merupakan agenda tahunan sehingga rawan dilupakan,” tutur Dhika.
Setelah diberikan penyuluhan terkait kewajiban pelaporan dan tata cara pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak memahami dan berkomitmen untuk menjadi patuh pada pelaporan SPT Tahunan di masa mendatang. Petugas KP2KP Pinrang pun menyampaikan bahwa apabila wajib pajak memiliki kesulitan dalam melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak bisa datang ke KP2KP Pinrang untuk meminta asistensi maupun berkonsultasi via Whatsapp.
Pewarta: Eka Adhikara Rahim |
Kontributor Foto: Aisyah Puteri Andini D |
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 21 kali dilihat