Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur mengadakan kelas pajak secara daring tentang pengisian SPT Tahunan 1771 bagi Wajib Pajak Badan UMKM melalui e-Form di Denpasar (Selasa, 27/4).
Kelas pajak kali ini dihadiri oleh sepuluh perwakilan Wajib Pajak Badan mulai pukul 10.00 WITA. Nanik Nurhayanti selaku pemateri pada kelas pajak ini menyampaikan tahapan pelaporan SPT Badan serta mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan Badan sebelum batas akhir pelaporan yakni tanggal 30 April.
Wajib Pajak Badan yang mengikuti kegiatan ini merupakan Wajib Pajak Badan UMKM yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai PP 23 Tahun 2018. Sebagian besar peserta juga sudah memanfaatkan insentif pajak UMKM ditanggung pemerintah (DTP).
Tujuan pelaksanaan kelas pajak ini adalah untuk mendongkrak kepatuhan Wajib Pajak Badan khususnya yang tergolong dalam Wajib Pajak Badan UMKM yang masih awam tentang kewajiban perpajakannya. Dengan diadakannya kegiatan kelas pajak, tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan diharapkan menjadi semakin meningkat.
- 33 kali dilihat