Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas menerima kunjungan wajib pajak yang kehilangan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Kamis, 19/1). Wajib pajak membutuhkan kartu NPWP tersebut sebagai persyaratan dalam melamar pekerjaan dikarenakan beberapa kantor atau perusahaan memang mengharuskan adanya kartu NPWP sebagai persyaratan dalam lampiran lamaran pekerjaan.

Petugas KP2KP Sindi Apriyanti memberikan dua solusi untuk wajib pajak yang kehilangan Kartu NPWP tersebut, yaitu melalui permohonan pencetakan ulang kartu NPWP atau melalui laman pajak.go.id.

“Apabila wajib pajak kehilangan Kartu NPWP, wajib pajak dapat melakukan permohonan pencetakan ulang kartu NPWP dengan cara mengisi formulir Permohonan Pencetakan Ulang dan menyerahkan fotokopi KTP," terang Petugas TPT KP2KP Sindi Apriyanti. "Selain itu, wajib pajak juga dapat menggunakan NPWP elektronik yang dapat diakses melalui akun wajib pajak pada laman pajak.go.id. Kemudian, NPWP elektronik tersebut akan secara otomatis terkirim ke email terdaftar wajib pajak.”

Terakhir, Sindi menambahkan bahwa fungsi NPWP elektronik ini sama persis dengan NPWP fisik. NPWP elektronik dapat digunakan sebagai persyaratan dalam proses administrasi yang membutuhkan NPWP. Sindi juga mengingatkan wajib pajak tersebut untuk melaporkan SPT Tahunan 2022 Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Lapor SPT dilakukan online melalui e-Filing sudah dapat dilakukan dari bulan Januari 2023 sampai dengan batas waktu tanggal 31 Maret 2023. Sindi berpesan agar dapat menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan agar terhindar dari denda pajak.

 

Pewarta: Puteri Vania Sianipar
Kontributor Foto: PPNPN KP2KP Sambas
Editor: Bonita