Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon Satu mengadakan kegiatan edukasi terkait aturan baru perpajakan tahun 2024 kepada instansi pemerintah pusat di lingkungan Kota Cirebon (24/1).

Materi yang disampaikan terkait dengan aturan perpajakan baru yang mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan,Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Selain materi tersebut, Tim Penyuluh juga menyampaikan informasi terkait sistem baru yang akan segera diimplementasikan di Tahun 2024 yaitu system coretax (CTAS). Beberapa poin pembaruan telah disampaikan agar Wajib Pajak dapat memahami dan bersiap untuk implementasi CTAS secara bertahap di Tahun 2024.

Sebagai bagian dari Pemerintah Republik Indonesia, tim penyuluh menghimbau para Instansi Pemerintah di Lingkungan Kota Cirebon untuk memenuhi kewajiban perpajakan mulai dari mendaftarkan diri, menghitung pajak yang harus dibayar, menyetorkan ke kas negara dan melaporkan melalui SPT.

Diharapkan rangkaian kegiatan edukasi perpajakan ini dapat membantu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan para Instansi Pemerintah di Lingkungan Kota Cirebon serta meningkatan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku bayar dan lapor SPT dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Dwisthi Ridha Amalia
Kontributor Foto: Dwisthi Ridha Amalia
Editor: Uswah Hasanah

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.