
Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli Susilo Purwanto Hariwiyono dan Syarief Nur Maulana mendatangi Kedai Asih, Jalan Bandar Udara Sultan Bantilan No 99 RT/RW 002/002 Galang, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Senin, 22/5). Kunjungan ini untuk memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Syarief lalu menjelaskan mengenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2022 tentang Penghasilan dari Usaha yang Diterima Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Sesuai aturan tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pajak penghasilan. Namun, wajip pajak pelaku UMKM tetap wajib menyampaikan pelaporan SPT Tahunan dengan Formulir 1770.
"Kalau warung seperti ini cukup setor dengan tarif 0,5 persen dari omzet, apabila dalam satu tahun pajak sudah lebih dari Rp500 juta. Kalau omzet satu tahun sudah lebih dari Rp4,8 miliyar, nanti wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan beda lagi tarifnya," jelas Syarief saat di lokasi. Pemilik Kedai Asih Ni Luhmemberikan tanggapan positif dan memahami dengan cepat kewajiban yang perlu dijalankan. Ni Luh menyatakan sanggup untuk melaksanakan kewajiban penyetoran dan pelaporan pajak.
Syarief menambahkan, kegiatan edukasi seperti ini akan terus digiatkan ke tempat-tempat usaha wajib pajak lainnya, mengingat pengetahuan perpajakan masyarakat di wilayah Kabupaten Tolitoli masih belum merata. Syarief juga berharap kegiatan edukasi langsung pada wajib pajak seperti pula dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak, khususnya wajib pajak yang berada di Kabupaten Tolitoli. Syarief pun berharap bahwa edukasi pajak yang telah diberikan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Pewarta: Mohammad Syarief Nur Maulana |
Kontributor Foto: Susilo Purwanto Hariwiyono |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat