Tim Helpdesk Coretax DJP dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) melaksanakan tugasnya di Tempat Pelayanan Terbaru (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang, Jalan Jalur Sutera Barat Nomor 3, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Senin, 10/2).
KPP Madya Tangerang telah membentuk Tim Helpdesk Coretax DJP dan SPT sejak awal Januari untuk mengantisipasi lonjakan kenaikan jumlah wajib pajak di loket helpdesk pada masa transisi penerapan Coretax DJP. Tim tersebut dibagi menjadi dua sesi, sesi pagi dan sesi siang yang terdiri dari gabungan penyuluh pajak, account representative, serta pemeriksa pajak.
Dengan koordinator harian merupakan Supervisor, Herry Amri, Petugas Helpdesk adalah Penyuluh Pajak, Sri Hartanti, Account Representative, Yudha Pratama Sumadi, dan Pemeriksa Pajak, Susanto, menjalankan tugasnya di TPT untuk membantu wajib pajak menyelesaikan kendala yang dihadapi.
"Di sini kita akan bahas untuk PPh Pasal 21 terlebih dulu ya, Bu!" ucap Tanti ketika melayani beberapa wajib pajak bersamaan
Di dekat meja pengarah layanan, Susanto memberikan arahan kepada wajib pajak. Sedangkan Yudha membantu wajib pajak terkait Coretax DJP di loket helpdesk.
Bagi wajib pajak yang menemui kendala, bisa datang ke helpdesk kantor pajak terdekat. Apabila ingin mengetahui informasi edukatif terkait perpajakan, wajib pajak dapat mengikuti akun jejaring media sosial resmi KPP Madya Tangerang pada Instagram dan Tiktok @pajakmadyatangerang, X @pajakmadyatng, serta Facebook, dan Youtube KPP Madya Tangerang.
Pewarta: Tara |
Kontributor Foto: Tara |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat