"Bapak/Ibu maksud dan tujuan kami mengundang Bapak/Ibu kemari adalah agar karyawan kami mendapatkan ilmu dan pemahaman yang cukup mengenai aturan terbaru pengenaan pajak penghasilan pasal 21, karena jujur penghitungannya untuk setiap bulan berbeda nggih dengan pertauran sebelumnya meski di akhir tetap sama perhitungannya," ujar General Manager (GM) Hotel Solia yang membuka langsung acara sosialisasi Tarif Efektif Rata-rata PPh Pasal 21 yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan di Hotel Solia, Kabupaten Badung, Bali (Kamis, 2/5).

Acara yang diawali dengan sambutan GM, dilanjutkan dengan pemberian materi mengenai peraturan PPh 21 serta perubahan terbaru tarif efektif sesuai dengan PMK turunan Undang-Undang HPP. Pada kesempatan kali ini penyuluh yang memberikan materi adalah Sherley Diana Thandung dan Putu Eka Rini Larashati, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Badung Selatan. Dalam pertengahan sesi tak lupa Sherley juga menyampaikan informasi mengenai pemadanan NIK menjadi NPWP yang batas akhirnya adalah 30 Juni 2024. Peserta juga terlibat dialog dan interaksi tanya jawab secara langsung dengan pembicara seputar TER dan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Eka Rini berharap dengan adanya acara edukasi mengenai PPh Pasal 21 dan tarif efektif rata-rata Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja dapat memahami dan mengetahui bahwa kewajiban perpajakan mereka setiap bulannya telah dipotong oleh bendahara dan di akhir masa Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.

 

Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza
Kontributor Foto: Ignatius Bambang
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.