Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara menyelenggarakan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada karyawan PT SMOE Indonesia, Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 15/3). Bertempat di ruang pertemuan Gedung Northyard PT SMOE Indonesia kegiatan ini dipandu oleh tim Seksi Pelayanan KPP Pratama Batam Utara dan relawan pajak. Sosialisasi dilakukan untuk membantu karyawan yang mengalami kesulitan dalam melaporkan SPT Tahunan dan memberikan kemudahan bagi karyawan yang tidak bisa ke kantor pajak di hari kerja.
Acara dimulai dengan pemaparan materi SPT Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh penyuluh KPP Pratama Batam Utara Merita Katrina Sari. Sosialisasi dimulai dari pukul 09.30 sampai dengan 16.00 WIB yang dibagi menjadi beberapa sesi untuk mengurangi kerumunan dan peserta dapat terlayani dengan baik.
“SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Orang Pribadi dibagi dalam tiga jenis formulir meliput form SPT 1770, form SPT 1770S, dan form SPT 1770SS. Nantinya saat praktik untuk pelaporan SPT Tahunan masing-masing karyawan, kita akan bersama-sama menggunakan SPT 1770S bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta rupiah dalam satu tahun atau 1770SS bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan kurang dari Rp60 juta rupiah dalam 1 tahun,” jelas Merita. Setelah penyampaian materi, dilanjutkan dengan praktik menggunakan perangkat ponsel. Seluruh peserta yang hadir berhasil melaporkan SPT Tahunan dan melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Merita juga menimbau kepada para peserta untuk berbagi informasi kepada para karyawan PT SMOE yang tidak bisa ikut dalam kegiatan ini untuk memastikan kembali apabila sudah berhasil lapor SPT Tahunan 2022 dan juga memastikan apakah NPWP yang dimiliki sudah dipadankan dengan NIK karena mulai 1 Januari 2024 atas seluruh wajib pajak orang pribadi yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) menggunakan NIK sebagai administrasi perpajakannya.
Merita berharap, melalui kegiatan ini karyawan PT SMOE Indonesia ke depannya dapat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi secara mandiri kapan saja di mana saja dengan menggunakan e-Filing yang diakses melalui situs web pajak.go.id.
Pewarta: Ribka Linda Novyani |
Kontributor Foto: Ribka Linda Novyani |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 63 kali dilihat