Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakata Pusat melaksanakan sosialisasi asistensi pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta (Senin, 13/3). Asistensi ini bertujuan untuk memudahkan karyawan di Hotel Indonesia dalam melaporkan SPT Tahunan secara online dengan menggunakan DJP ONLINE tanpa harus datang ke kantor Pajak. Seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melaporkan SPT Tahunannya paling lambat 31 Maret 2023.
Pewarta: Astuti Dwi Desiani |
Kontributor Foto: Arina Khasbana Ubaedi |
Editor: Fatah Yasin |
- 16 kali dilihat