Para Pegawai Baru BRI Sidrap Menerima Edukasi Perpajakan

Para karyawan baru Bank BRI Sidrap mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap (Selasa, 18/12). Para karyawan baru Bank BRI Sidrap tersebut bermaksud ingin mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Mereka berhasil diterima bekerja sebagai customer sevice.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Seperti pada kebanyakan instansi, setiap menerima karyawan akan memberikan persyaratan NPWP kepada karyawan barunya karena terkait pemotongan pajak langsung dari pemberi kerja. Setelah mendapatkan NPWP, para karyawan Bank BRI Sidrap tersebut dipersilahkan memasuki ruangan kelas pajak untuk diberikan pengarahan terkait kewajiban perpajakannya. Untuk kewajiban pembayaran berada pada pemberi kerja karena telah dipotong langsung oleh pemberi kerja, adapun kewajiban pelaporan berada pada wajib pajak sendiri untuk dapat melaporkan SPT Tahunannya sendiri dengan batas waktu pelaporan 31 Maret setiap tahunnya.

Dengan adanya pengarahan langsung mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang disampaikan kepada setiap masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai wajib pajak ini bertujuan untuk dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat sehingga wajib pajak dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik, sehingga kesalahan maupun keterlambatan dalam hal pembayaran dan pelaporan pajak dapat dihindari.