Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Utara menerima undangan dari PT Bridgeston Tire Cabang Bekasi untuk memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Kegiatan diisi secara daring oleh Tim Penyuluh Pajak, Bekasi (Kamis, 17/02). 

"Adanya asistensi pelaporan SPT Tahunan ini dapat membantu  para karyawan dalam mengisi SPT Tahunan dan mengingatkan kembali tata cara pelaporannya," ungkap Muhamad Asrul Zani Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Bekasi Utara dalam sambutannya.

Sebanyak 35 karyawan yang mengikuti telah dihimbau untuk menyiapkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan bukti potong 1721-A1 serta surel aktif yang diperlukan untuk memudahkan pengisian SPT secara e-filing bersama-sama

Setelah pemaparan dari narasumber selesai , Tim Penyuluh Pajak  memandu para karyawan secara langsung yang dimulai dengan aktivasi akun pajak.go.id  bagi lalu dilanjutkan pengisian e-filing bersama sesuai bukti potong 1721-A1 sampai dengan diterimanya Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

"Saya apresiasi kepada para karyawan atas antusias dan kontribusi dalam pelaporan SPT Tahunan sebelum jangka waktu yang ditentukan," kata Zani. Ia juga berpesan bahwa jangka waktu SPT Tahunan Orang Pribadi sampai 31 Maret 2022, namun ia mengimbau agar segera menyampaikan. 

Limatul Azizah, salah satu karyawan PT Bridgestone Tire Cabang Bekasi menyampaikan terima kasih atas asistensi yang diberikan. Ia menyampaikan bahwa panduan pelaporan sangat membantu, terlebih bagi yang pertama melaporkan secara daring.