
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar menerima kedatangan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk mangajukan permohonan Permintaan Kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar (Selasa, 12/9).
Wajib Pajak merupakan karyawan swasta salah satu perusahaan di Kabupaten Takalar ini mengungkapkan alasan melakukan pencetakan kembali karena kartu NPWP yang dimilikinya hilang. ”Kartu npwp saya hilang, saya juga berdomisili di makassar, apa bisa cetak kartu di sini dan bagaimana prosedurnya?,'' tanya HDJ.
Petugas menjelaskan bahwa wajib pajak hanya perlu mengisi formulir permohonan dan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Permohonan tersebut akan langsung diproses dan wajib pajak dapat menerima kartu NPWP saat itu juga. Permohonan cetak ulang NPWP Orang Pribadi juga dapat diajukan di kantor pajak terdekat dari lokasi keberadaan wajib pajak.
Fika selaku Petugas TPT juga menyampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan NPWP elektronik, dimana wajib pajak dapat mengakses dan menguduh NPWP Elektronik kapan pun dan dimana pun secara real time melalui perangkat elektronik. Dengan fungsi yang sama dengan kartu fisik, yaitu dapat digunakan sebagai identitas wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
“NPWP elektronik dapat dilihat di laman pajak.go.id, apabila telah berhasil login, akan muncul tampilan menu Informasi. Setelah itu, ibu akan menemukan kartu NPWP elektronik, file npwp tersebut dapat dikirim ke email wajib pajak dengan mengklik tombol kirim,” jelas petugas.
Setelah permohonan diproses, wajib pajak memperoleh kartu NPWP dan mengaku puas dengan pelayanan yang mudah dan cepat diterimanya. Sebelum wajib pajak meninggalkan TPT, petugas juga mengingatkan kembali kewajiban perpajakan wajib pajak yaitu pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Robertus Eric Orlando |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 637 kali dilihat