Kepala Kepolisian Resor Sambas, AKBP Laba Meliala, S.I.K., menghimbau kepada seluruh rekan-rekan aparat kepolisian di Kabupaten Sambas beserta seluruh elemen masyarakat Kabupaten Sambas untuk taat membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan PPh tahun 2021 sebelum tanggal 31 Maret 2022 (Kamis, 24/1).

AKBP Laba Meliala di dalam ruang kerjanya, menjelaskan bahwa kegiatan pelaporan SPT Tahunan ini merupakan hak dan kewajiban seluruh warga negara yang telah terdaftar menjadi Wajib Pajak dan sudah memiliki NPWP, baik bagi seluruh anggota Kepolisian dan juga seluruh elemen masyarakat Kabupaten Sambas. Menurut AKBP Laba Meliala, pajak sangat berperan penting dalam kelangsungan kehidupan bernegara salah satunya dalam hal pembiayaan peralatan kepolisian, perlengkapan kepolisian, pemeliharaan keamanan, dan ketertiban masyarakat, serta dalam upaya penegakan hukum.

“Fasilitas yang telah didapatkan oleh Kepolisian sebagian besarnya bersumber dari APBN yang berasal dari penerimaan pajak, untuk semua yang mencakup biaya personil, pemeliharaan peralatan, dan perlengkapan kepolisian serta pembiayaan penanganan kasus dalam rangka penegakan hukum, semuanya dibiayai dari pembayaran pajak kita”, ungkap AKBP Laba Meliala.

Pada akhir video himbauan, AKBP Laba Meliala menyerukan slogan DJP, “Pajak kuat, Indonesia Maju”.