Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen melakukan kunjungan dalam rangka silaturahmi dan koordinasi percepatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh (Senin, 22/1).

Pada kunjungan kali ini, Kepala KPP Pratama Bireuen, Melki Ferdian bertemu langsung dengan Kepala Polres (Kapolres) Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo. Kapolres Pidie Jaya mendapat asistensi pelaporan SPT Tahunan dari pihak KPP Pratama Bireuen dan telah menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi melalui pajak.go.id.

Selain itu, Kapolres Pidie Jaya juga membuat video imbauan yang bertujuan untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat agar melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui laman pajak.go.id sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan berakhir, yaitu 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. “Membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan merupakan kewajiban warga negara,” ujar AKBP Dodon Priyambodo dalam video imbauan tersebut.

Imbauan yang disampaikan oleh Kapolres Pidie Jaya ini bertujuan untuk mengajak seluruh elemen masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), khususnya masyarakat Kabupaten Pidie Jaya, agar segera melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan berakhir. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan di mana saja melalui pajak.go.id.

 

Pewarta: Salshabilah Rimadina P. 
Kontributor Foto: Arief Munawar
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.