Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha telah melaporkan SPT Tahunannya secara daring melalui e-filing. Hal itu ia sampaikan saat menerima kunjungan kerja dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Garut di Polres Garut, Jalan Raya Suci, Karangpawitan, Garut, (Selasa, 20/2).

“Pelaporan SPT Tahunan yang dilaksanakan secara daring sangat memudahkan, dikarenakan laporan SPT Tahunan bisa dilaksanakan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Garut,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa ia akan memastikan jajaran anggota Polres Garut sudah melaksanakan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan.

Rohman pun mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Garut untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023, sebelum batas akhir pelaporan tanggal 31 Maret 2024.

Kepala KPP Pratama Garut Dadang Karna Permana mengatakan KPP Pratama Garut siap memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada anggota Polres Garut sebagai bentuk dukungan terhadap Polres Garut dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

“Dengan terlaksananya kegiatan ini, saya harap masyarakat bisa meneladani dan ikut berpartisipasi memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara daring,” ujar Dadang.

 

Pewarta: Haiqal Esha Robbani
Kontributor Foto: Andre Hendika Purnomo Tampubolon
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.