Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi memberikan Edukasi Perpajakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada acara yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perhimpunan Bank Pengkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Sumatera Barat – Bengkulu di Aula Hotel Basko Padang (Selasa, 8/2).

Marihot Pahala Siahaan, Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), mewakili Lindawaty, Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi memberikan pembukaan serta arahan kepada seluruh peserta Dewan Pengurus Daerah Perbarindo Sumbar - Bengkulu yang hadir pada acara tersebut.

Acara Edukasi Perpajakan dimulai pada pukul 08.45 dengan Narasumber tiga Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi.

Sebagai informasi, PPS ini berupa pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Hal tersebut meliputi dua hal yaitu pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak, dan pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020. Program ini dilaksanakan selama 6 bulan yang dimulai pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Diharapkan dengan dilaksanakan Edukasi Perpajakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi DPD Perhimpunan Bank Pengkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Sumbar – Bengkulu ini, masyarakat dapat mengikuti dan memanfaatkan PPS.

Program ini memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang diungkapkan. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak.

Sebagai gantinya, wajib pajak yang sukarela mengikuti program ini akan terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data untuk tidak digunakan dalam penyelidikan, penyidikan atau penuntutan dari Wajib Pajak.

(Disclaimer: Kegiatan ini diselenggarakan dengan mengikuti protokol kesehatan COVID-19.)