
Di masa pandemi Covid-19 yang mengharuskan dilakukannya pelayanan tanpa tatap muka, Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menggencarkan Sosialisasi Perpajakan secara daring dengan memanfaatkan aplikasi video conference di Makassar (Selasa, 28/4). Sosialisasi Perpajakan ini dikemas dalam bentuk Kelas Pajak Online dengan menyasar wajib pajak baik orang pribadi ataupun badan usaha di wilayah Kota Makassar dan sekitarnya sebagai peserta acara.
Sepanjang bulan April, kelas pajak online ini telah digelar sebanyak lima kali oleh tim penyuluh perpajakan Kanwil DJP Sulselbartra. Tema yang diambil pun berfokus pada edukasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara daring, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Dalam tiap sesi kelas pajak online, tim penyuluh perpajakan dari Kanwil DJP Sulselbartra menyampaikan materi berupa tata cara penyampaian SPT Tahunan secara daring. Selain itu dilakukan pula sesi simulasi pengisian SPT Tahunan langsung serta sesi tanya jawab dengan para peserta yang membuat kegiatan ini berjalan lancar dan komunikatif.
Azwar Syam selaku Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Sulselbartra yang sekaligus bertindak sebagai pemateri mengungkapkan bahwa kelas pajak online ini menjadi solusi atas gerakan pembatasan sosial yang menyebabkan sosialisasi perpajakan secara langsung tidak dapat dilaksanakan.
''Diterapkannya pembatasan sosial dan layanan tanpa tatap muka tidak lantas membuat sosialisasi pada wajib pajak berhenti, kelas pajak online ini menjadi alternatif agar kegiatan edukasi perpajakan pada wajib pajak tetap dapat berjalan,'' tuturnya. Hal senada diungkapkan salah satu anggota tim penyuluh perpajakan Kanwil DJP Sulselbartra Victor Rezky. ''Kelas pajak online ini dikemas dengan ringan namun tetap efektif, sehingga penyampaian materi dan edukasi perpajakan pada peserta tetap dapat berjalan optimal,'' ucapnya.
Lebih lanjut, penyelenggara kegiatan berharap dilaksanakannya kelas pajak online ini dapat menjawab keresahan para wajib pajak akan kendala komunikasi antara wajib pajak dengan petugas pajak selama masa pandemi Covid-19. Kelas pajak ini pun ditujukan agar kepatuhan perpajakan wajib pajak dapat meningkat, khususnya dalam hal kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.
- 41 kali dilihat