"Jadi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mana UU ini telah diundangkan 29 Oktober Tahun 2021. Latar belakangnya yang pasti adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan juga pemerintah. Masyarakat jadi tidak perlu lagi mencatat ataupun mengingat NPWP, mengurangi nomor identitas, lalu untuk pemerintah juga akan lebih mudah memberikan pelayanan kepada masyarakat karena hanya mengunakan NIK sebagai identitas tunggal," tutur Agus Sugianto, Penyuluh Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) ketika mengudara bersama Onix Radio Balikpapan
Seperti sebelum-sebelumnya, Kanwil DJP Kaltimtara kembali memberikan edukasi perpajakan bersama Onix Radio Balikpapan di Kota Balikpapan (Rabu, 23/11). Materi yang disampaikan oleh Agus Sugianto dan Marlyn Priscillia Laluyan, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara adalah Integrasi NIK menjadi NPWP.
Dipandu oleh Sunny Kirana, penyiar Onix Radio Balikpapan, Marlyn melanjutkan, "Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 ini, pemerintah sudah menetapkan momen/waktu terhitungnya sejak kapan NIK digunakan sebagai NPWP yaitu 14 juli 2022 sekaligus juga merupakan momen bagi DJP untuk secara resmi melakukan integrasi penggunaan NIK sebagai NPWP. Namun penerapannya ini ada masa transisi nya yaitu hingga 31 Desember 2023."
Integrasi NIK menjadi NPWP ini mewajibkan setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang untuk memvalidasi NPWPnya pada laman web DJP Online (djponline.pajak.go.id). Wajib pajak diharuskan untuk mengecek apakah NIKnya telah valid pada menu profil di akun DJP Online. Selama masa transisi ini, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi baru tetap akan diberikan NPWP dengan 15 digit. Seluruh NPWP Orang Pribadi nantinya per 1 Januari 2024 akan menjadi 16 digit dengan menggunakan NIK.
Di akhir sesi, Agus menambahkan, "Tujuan penggunaan NIK sebagai NPWP untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan juga pemerintah akan lebih mudah memberikan pelayanan kepada masyarakat karena hanya mengunakan NIK sebagai identitas tunggal."
Perlu diketahui bersama, tidak semua orang yang memiliki NIK lantas otomatis jadi wajib pajak dan harus membayar pajak. Seseorang menjadi wajib pajak ketika sudah memenuhi syarat subjektif maupun objektif.
Pewarta: Mohamad Ari Purnomo Aji |
Kontributor Foto: Hamdih Amin Nurrohim |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 9 kali dilihat