
Kanwil DJP Jawa Tengah II memberikan gelar wicara (talkshow) mengenai Insentif Pajak bersama dengan Radio Ria FM Solo di Solo (Rabu, 14/10). Pada gelar wicara kali ini materi diberikan oleh dua narasumber yaitu Kasi Bimpenyul Kanwil DJP Jawa Tengah II Joko Setiyono dan Tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah II Seno Tamtomo.
Pada kesempatan tersebut disampaikan tata cara pemanfaatan Insentif PPh UMKM berdasarkan PMK-110/PMK.03/2020. Selain itu, juga disampaikan alur pelayanan perpajakan secara daring, seperti pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa termasuk tata cara pelaporan realisasi pemanfaatan Insentif Pajak untuk PPh Final UMKM. "Jadi untuk PPh Final UMKM ini diberikan insentif pajak ditanggung pemerintah sampai bulan Desember 2020," ungkap Joko ketika menerangkan seputar Insentif Pajak UMKM.
"Cara penggunaannya juga sangatlah mudah karena wajib pajak cukup menyampaikan laporan realisasinya saja setiap bulan via pajak.go.id," imbuhnya. Selanjutnya, giliran Seno menerangkan mengenai alur pelayanan secara daring. Ia menerangkan bahwa semenjak terjadi wabah Covid-19, semua layanan dibuka selebar-lebarnya dan diperluas melalui daring.
"Semua layanan, semenjak adanya Covid-19, dilakukan secara daring mulai dari pelaporan SPT Tahunan sampai pendaftaran NPWP sekarang bisa dari rumah," ujar Seno.
"Sehingga apa namanya, selain mengurangi resiko penularan Covid-19 juga diharapkan dapat mempermudah wajib pajak yang ingin melaksanakan kewajibannyan," pungkasnya. Acara yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini ditutup dengan sesi tanya jawab dengan para pendengar Radio Ria FM.
Kedua narasumber berharap dengan adanya gelar wicara ini, maka informasi mengenai Insentif Pajak bisa lebih tersebar dan sampai kepada wajib pajak sehingga mereka dapat segera memanfaatkannya.
- 22 kali dilihat