Kanwil DJP Jakarta Utara dan KPP Pratama Jakarta Penjaringan lakukan kolaborasi berikan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Jakarta (Kamis, 23/2). Acara dibuka Robert Fungsional Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP Jakarta Utara. Materi dipaparkan Novi dan Najib Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Utara, serta Alfian penyuluh KPP Pratama Jakarta Penjaringan dan dihadiri 10 wajib pajak.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Terdapat 2 (dua) kebijakan terkait PPS ini, yaitu:
- Kebijakan 1, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan yang mengikuti program Amnesti Pajak, yang memiliki harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan pada program Amnesti Pajak;
- Kebijakan 2, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta yang diperoleh dari tahun 2016 sampai tahun 2020, yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Dengan sosialisasi ini, KPP Penjaringan berharap dapat mengedukasi wajib pajak terkait PPS.
- 15 kali dilihat