Mendekati batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), Kanwil DJP Jakarta Utara mengadakan aksi simpatik yang salah satunya bertempat di persimpangan jalan di depan KPP Pratama Jakarta Pademangan, Jakarta Utara (Senin, 1/3).
Sebelum kegiatan dilaksanakan, Pegawai Kanwil DJP Jakarta Utara berkoordinasi dengan Pegawai KPP Pratama Jakarta Pademangan terkait lokasi dan izin pihak sekitar, dilanjutkan dengan minta izin Polisi Lalu Lintas yang sedang bertugas di lokasi.
Meskipun dilakukan di lokasi yang sangat padat lalulintasnya, kegiatan diselenggarakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Diadakannya aksi simpatik bertujuan untuk mengingatkan para pengendara agar menunaikan kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak, seperti melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret.
Kegiatan tersebut diiringi dengan pembagian masker, hand sanitizer, dan anti bacterial tissue, sebanyak 50 paket.
- 23 kali dilihat