Mendekati batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), Kantor Wilayah Direktorat Jenderap Pajak Jakarta Utara mengadakan aksi simpatik salah satunya bertempat di Mall of Indonesia (MOI), Jakarta Utara (Rabu, 2/3).

Bentuk kegiatan berupa pembagian masker, hand sanitizer, dan tisu sebanyak 75 paket serta mengajak dan mengingatkan pengunjung untuk segera melaporkan SPT Tahunan dan menginformasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dapat dimanfaatkan hingga 30 Juni 2022.

Lokasi yang dipilih diharapkan dapat menyasar masyarakat lebih luas, mengingat MOI merupakan pusat perbelanjaan yang banyak diminati pengunjung di Jakarta Utara. Meskipun banyak pengunjung, kegiatan tidak menimbulkan kerumunan dan diselenggarakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Diadakannya aksi simpatik bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar menunaikan kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak, khususnya ajakan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret.