
Bertempat di aula kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, Tim Penyuluh dari Kanwil DJP Jakarta Khusus dan dari Direktorat Perpajakan Internasional membawakan materi penyusunan Tranfer Pricing Documentation serta PER-25/PJ/2017 tentang Debt Equity Ratio (DER) (Kamis, 22/2).
Jelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan pada akhir bulan April, Kanwil DJP Jakarta Khusus secara intens melaksanakan diseminasi penyusunan Tranfer Pricing Documentation (TP Doc) kepada wajib pajak di lingkungannya. Kali ini, tim penyuluh dari Kanwil DJP Jakarta Khusus mengunjungi kota Semarang dan menyapa wajib pajak PMA yang berdomisili di Semarang dan sekitarnya (Jawa Tengah- DIY).
Agak berbeda dengan kegiatan penyuluhan di kota-kota sebelumnya, acara diawali dengan penyampaian materi dari Kepala Divisi Privatisasi Start Up SME dan Foreign Listing BEI, Saptono Adi Junarso, yang membahas current issue, dan fakta-fakta pasar modal serta posisi Indonesia di antara negara-negara tetangga. Rangkaian acara berlanjut dengan materi penyusunan TP Doc dan DER.
Kegiatan penyuluhan Kanwil DJP Jakarta Khusus di awal tahun 2018 ini memang fokus pada materi penyusunan TP-Doc dikarenakan masih ada pemahaman wajib pajak yang perlu diluruskan berkenaan dengan penyusunan TP Doc sebagai syarat lampiran SPT Tahunan PPh Badan. Tugas tim penyuluh Kanwil DJP Jakarta Khusus tidak hanya berhenti di Semarang. Akan ada beberapa kota yang dipilih sebagai lokasi penyelenggaraan diseminasi TP Doc mengingat kedudukan Wajib Pajak PMA dan PMB yang terdaftar di KPP di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia.
- 95 kali dilihat