
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu berkolaborasi dengan UPT Pusat Promosi Dan Sertifikasi Hasil Pertanian mengadakan sosialisasi SPT Tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara hybrid di Aula Kantor UPT Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Petanian, Jalan Sulaiman Nomor 56, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat serta melalui zoom meeting (Rabu, 08/06).
PPS akan segera berakhir pada 30 Juni 2022. Agar masyarakat dan wajib pajak dapat berpartisipasi pada program ini, Kanwil DJP Jakarta Barat menggelar sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan PPS terutama di sentra-sentra ekonomi di wilayah Jakarta Barat, salah satunya di Pasar Bunga Rawabelong, Kebon Jeruk. Sosialisasi tersebut ditujukan bagi para pemilik kios dan pedagang penyewa kios di lokasi Pasar Bunga Rawabelong.
Kegiatan sosialisasi SPT Tahunan dan PPS di Pasar Bunga Rawabelong mulai pukul 13.30 WIB s.d. 15.00 WIB dan dihadiri oleh lebih dari 40 peserta. Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan dari Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) UPT Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Petanian, Mulyaznita. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Barat, Fathimati Zahra, turut memberikan sambutannya.
Fathimati menyampaikan harapannya agar para pemilik kios dan pedagang memanfaatkan kegiatan sosialisasi ini untuk mendapatkan informasi tentang hak dan kewajiban sebagai wajib pajak dan bisa berkontribusi sebagai warga negara. "Manfaatkan juga Program Pengungkapan Sukarela ini sebagai kesempatan untuk melaporkan aset-aset yang belum atau kurang diungkap, sebelum program ini berakhir." ajaknya.
Materi SPT Tahunan disampaikan oleh Fungsional Penyuluh KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu, Sutarmo. Sutarmo menyampaikan tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui E-Filing serta memberikan pemahaman kepada para peserta bahwa pajak pusat berbeda dengan pajak daerah.
Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Barat, Dian Jatmiko Adhi, menyampaikan tentang PPS. Dian menjelaskan mengenai pengertian PPS, jenis dan tarif kebijakan PPS, persyaratan PPS, manfaat mengikuti PPS, hingga mekanisme PPS. Peserta diimbau untuk memanfaatkan PPS sebelum tanggal 30 Juni 2022. Bagi wajib pajak yang ikut PPS akan mendapatkan manfaat berupa pembebasan atas sanksi 200% terhadap aset yang kurang diungkap.
Pajak Kuat, Indonesia Maju!
- 12 kali dilihat