
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat kembali menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sosialisasi kali ini bekerja sama dengan Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI). Sosialisasi dilangsungkan secara hybrid bagi anggota Perhimpunan INTI DKI Jakarta melalui media zoom meeting untuk daring dan secara luring di Kantor Perhimpunan INTI dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di Kantor Sekretariat INTI Lantai 10, Kemayoran, Jakarta (Kamis, 10/3).
Kanwil DJP Jakarta Barat telah telah melangsungkan kegiatan sosialisasi UU HPP dan PPS sejak bulan November 2021 dan sampai saat ini masih mengintensifkan sosialisasinya menggandeng asosiasi, perkumpulan, maupun perhimpunan.
Acara sosialisasi dengan Pengurus Daerah INTI Jakarta ini dipandu oleh Wakil Sekjen Perhimpunan INTI Pusat Lily Tan sebagai moderator. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB diikuti oleh 44 peserta secara luring serta 81 peserta secara daring. Dalam kegiatan ini, hadir pula Ketua Umum Perhimpunan INTI Teddy Sugianto dan jajaran pengurusnya.
Dalam sambutannya, Ketua Pengurus Daerah (PD) INTI DKI Jakarta I Wayan Suparmin menyampaikan bahwa Perhimpunan INTI sangat menyambut baik kerja sama dengan Kanwil DJP Jakarta Barat. Kegiatan Perhimpunan INTI bukan hanya terfokus kepada kegiatan sosial, tetapi lebih banyak pada upaya-upaya meningkatkan nilai-nilai orientasi kebangsaan.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno dalam sambutannya menyampaikan bahwa UU HPP merupakan salah satu bentuk konsolidasi fiskal dengan tujuan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, yang pada akhirnya akan mengoptimalkan penerimaan pajak. Suparno tidak lupa mengajak semua anggota Perhimpunan INTI untuk memanfaatkan PPS sebagai wujud nilai kebangsaan dan cinta tanah air.
Selanjutnya, moderator mengambil alih serta mempersilakan Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Barat Fathimati Zahra menyampaikan materi tentang UU HPP. Kemudian, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jakarta Barat Herman Setyawan menyampaikan materi tentang PPS.
Setelah narasumber menyampaikan materi, moderator memandu sesi tanya jawab. Kegiatan ditutup oleh moderator setelah sesi tanya jawab berakhir.
- 18 kali dilihat