Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat mengadakan kegiatan sosialisasi perpajakan kepada teman tuli anggota Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) yang bertempat di Aula Harmoni Kanwil DJP Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat (Senin, 30/9). Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kanwil DJP Jakarta Barat terhadap kesetaraan akses informasi perpajakan bagi semua lapisan masyarakat, termasuk yang berkebutuhan khusus.
Kesetaraan akses informasi perpajakan memungkinkan teman tuli dapat berperan serta dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dengan baik serta menjadi penggerak kesadaran pajak. Dalam kegiatan ini, teman tuli diberikan informasi penting mengenai hak dan kewajiban Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pengenalan Coretax. Pelaksanaan kegiatan ini didampingi oleh juru bahasa isyarat dari Juru Bahasa Isyarat (JBI) dari awal hingga akhir kegiatan untuk memudahkan peserta berkomunikasi secara dua arah dengan narasumber.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Barat Herry Setyawan mengawali kegiatan dengan menyampaikan bahwa setiap lapisan masyarakat berhak untuk mendapatkan kesetaraan akses informasi perpajakan.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dian Anggraeni juga turut menghadiri kegiatan tersebut. Dian menyampaikan bahwa para peserta akan memperoleh informasi terkait hak dan kewajban perpajakan serta Coretax pada kegiatan ini.
Sebagai Ketua Ketua Gerkatin Jakarta Barat Chaterine Jahja menyampaikan bahwa ia merasa terhormat karena diberi kesempatan untuk memperoleh kesetaraan akses informasi perpajakan di Kanwil DJP Jakarta Barat.
Materi disampaikan melalui dua sesi. Sesi pertama mengenai hak dan kewajiban UMKM disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jakarta Barat Muhammad Mahiddin. Dalam paparannya, Mahiddin menyampaikan manfaat pajak, kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT PPh OP) 1770 bagi UMKM, serta sekilas mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah itu, Mahiddin menjawab pertanyaan-pertanyaan dari para anggota Gerkatin.
Sesi kedua terkait Coretax disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Barat Dian Jatmiko Adhi yang memaparkan mengenai proses bisnis to-be DJP dalam Coretax serta cara mengakses simulasi Coretax melalui DJPOnline.
Pajak Kuat Indonesia Maju
Pajak Kuat APBN Sehat
Pewarta: Andyka Akmal Damarsha |
Kontributor Foto: Reza Nur Arwinda |
Editor Kanwil: Sri Widyanti |
Editor Kanpus: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat