Kanwil DJP Jawa Barat II bekerjasama dengan Badan Penerimaan Daerah Kabupaten Bekasi, mengadakan acara Sosialisasi Pendaftaran dan Pendataan Pajak Restoran Jenis Jasa Boga/ Katering di Bekasi (Rabu, 10/11). Sosialisasi ini diselenggarakan selama dua hari sejak Selasa, 9 November 2021.
Kegiatan ini dihadiri oleh pengusaha katering di wilayah Kabupaten Bekasi yang sebagian besar merupakan rekanan perusahaan/pabrik untuk pemesanan kateringnya. Materi disampaikan oleh narasumber Beni Santoso Fungsional Penyuluh Pajak DJP serta Ni Putu Myari dari Direktorat Pendapatan Daerah – Kementerian Dalam Negeri.
Dalam sambutannya Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar menghimbau agar para pengusaha restoran/jasa boga/katering untuk memenuhi kewajiban perpajakan dalam hal ini pajak pusat dan pajak daerah. Disampaikan perbedaan dari masing-masing jenis pajak tersebut dan manfaat yang diperoleh bagi masyarakat atas pengenaan ke dua jenis pajak tersebut. Kegiatan ini dihadiri oleh 200 wajib pajak wilayah Kabupaten Bekasi yang terdaftar pada 3 (tiga) KPP yaitu KPP Pratama Cibitung, KPP Pratama Cikarang Utara dan KPP Pratama Cikarang Selatan.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban untuk meningkatkan penerimaan negara.
- 19 kali dilihat