"Hingga 30 April 2021, penyampaian SPT Tahunan Badan mencapai 10.144 SPT atau tumbuh 35,9% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya." kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II Anggrah Warsono di ruang kerjanya, Pematang Siantar (Kamis, 6/5).

Atas peningkatan ini, Anggrah Warsono menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak Badan yang terdaftar di wilayah kerja Sumatera Utara II yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 tepat waktu.

Hal ini menunjukkan bahwa para wajib pajak semakin giat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya meskipun saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19. Para wajib pajak sudah semakin terampil untuk melaporkan SPT Tahunannya secara elektronik, terbukti dari jumlah waijb pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan secara elektronik mencapai 7.844 SPT atau tumbuh 23,29% dari tahun sebelumnya.

Anggrah Warsono juga berterimakasih kepada para pegawai pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara II yang berperan aktif untuk melayani para wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Dengan melaksanakan kewajiban perpajakan, yaitu membayar pajak penghasilan dan menyampaikan SPT Tahunan secara benar, lengkap, jelas, dan tepat waktu, maka kita telah membantu penerimaan negara dalam pembiayaan pembangunan termasuk penanganan Covid-19.