Kanwil DJP Kepulauan Riau (Kepri) menyelenggarakan edukasi perpajakan kepada para Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Kota Batam dengan tema “Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB)” (Selasa, 7/9). Kegiatan ini diselenggarakan secara daring dari ruang kerja Kanwil DJP Kepri, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kepri Sofian. Ia menyampaikan bahwa acara ini diadakan dengan tujuan untuk menyampaikan ketentuan teknis terkait PPh atas PHTB dan validasi PPh Final atas PHTB.

Wakil Ketua Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Batam Sigit Prihartono pada sambutannya juga berharap dapat mendapat pemahaman yang sama terkait masalah PPh atas PHTB yang terjadi di lapangan yang dikeluhkan oleh masyarakat.

Sebagai narasumber pada kegiatan yang dihadiri 50 peserta ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Herman Eka Putra. Herman menyampaikan ketentuan teknis yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 261/PMK.03/2016.

“Penghasilan dari PHTB adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak,” jelas Herman saat menyampaikan penghasilan yang menjadi objek PPh atas PHTB.

Selanjutnya Herman menjelaskan bahwa atas penghasilan dari PHTB dan PPJB TB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan) beserta perubahannya yang diterima atau diperoleh Orang Pribadi dan Badan terutang Pajak Penghasilan yang bersifat Final sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan yaitu:

  1. 2.5% dari jumlah bruto nilai PHTB selain PHTB berupa Rumah Sederhana (RS) atau Rumah Susun Sederhana (RSS) yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan PHTB.
  2. 1% dari jumlah bruto nilai PHTB berupa RS dan RSS yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan PHTB.
  3. 0% atas PHTB kepada Pemerintah, BUMN yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau BUMD yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah.

“Pejabat yang berwenang  (PPAT/Pejabat Lelang) menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas PHTB apabila kepadanya dibuktikan oleh Orang Pribadi atau Badan bahwa kewajiban telah terpenuhi dengan menyerahkan fotokopi SSP (Surat Setoran Pajak) atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan,” tambah Herman.

Setelah penyampaian materi, agenda acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab terkait permasalahan yang terjadi di lapangan dan solusinya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, tepat dan cepat.