Seluruh unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) melakukan sita bersama dan serentak tahun 2021 (Kamis, 9/8). Sita bersama dan serentak tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui tindakan penagihan. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan detterent effect dan kesadaran bagi para wajib pajak atau penanggung pajak untuk segera melunasi hutang pajaknya.
Unit kerja dilingkungan Kanwil DJP Kepri yaitu KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Tanjung Pinang, KPP Pratama Bintan, dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Kepri Affan Nuruliman melaporkan bahwa kegiatan sita bersama dan serentak yang telah dilakukan menghasilkan beberapa objek sita dengan rincian tanah dan/atau bangunan, kendaraan bermotor roda 4, mesin pabrik, barang-barang elektronik, dan rekening yang tersimpan di perbankan.
Affan Nuruliman melanjutkan, KPP akan segera melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk segera melakukan pelelangan atas aset yang telah dilakukan penyitaan bersama tersebut kecuali aset sita berupa rekening wajib pajak/penanggung pajak yang tersimpan di bank.
Prosedur yang akan dilakukan terhadap rekening tersebut yaitu dengan pemindahbukuan untuk melunasi hutang pajak yang masih tersisa. Wajib pajak/penanggung pajak masih diberi kesempatan untuk segera melunasi hutang pajaknya sebelum adanya pengumuman lelang secara resmi oleh KPKNL.
- 35 kali dilihat