Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) Max Darmawan menjadi narasumber gelar wicara bersama Radio 98.7 SmartFM Balikpapan (Jumat, 26/3). Disiarkan secara daring dari ruang kerjanya, Max Darmawan membawakan materi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi.
Dipandu oleh Etty Hariyati, Announcer Radio 98,7 SmartFM, Max menjelaskan bahwa jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi ada 31 Maret 2021. “Kami mengimbau kepada seluruh pendengar setia.SmartFM di mana pun berada untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Lapor SPT bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Cukup dengan e-Filing, tidak perlu ke kantor pajak,” ujarnya.
Max menjelaskan bahwa sampai dengan 26 Maret 2021, data pelaporan SPT Tahunan di lingkungan Kanwil DJP Kaltimtara meningkat jika dibandingkan periode yang sama pada tahun 2020. Hal ini merupakan salah satu bentuk peningkatan kesadaran wajib pajak akan kewajiban perpajakannya.
- 28 kali dilihat