Bank Perkreditan Rakyat yang tergabung dalam PERBARINDO wilayah Sidoarjo, Mojokerto, dan Jombang terlihat antusias dalam mengikuti pemaparan materi Tata Cara Pendaftaran LK Pelapor oleh Dwi Budi Lestariyanto di Aula Kanwil DJP Jawa Timur II (27/3).

 Dalam rangka mengingatkan wajib pajak dengan usaha Perbankan, khususnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang bernaung dalam Perbarindo (Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia) di wilayah Sidoarjo, Mojokerto, dan Jombang, Kanwil DJP JawaTimur II menggelar Diseminasi Perpajakan dengan tema “Tata Cara Pendaftaran Lembaga Keuangan" di Aula Kanwil DJP Lantai 4 (Selasa, 27/3). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis. Materi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi, Dwi Budi Lestariyanto. Ada pun peserta untuk kegiatan ini adalah pengurusBPR di wilayah Sidoarjo, Mojokerto, dan Jombang.

Acara tersebut dibuka oleh Kepala Bidang P2Humas, NyomanAyuNingsih. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa sebagai bagian dari komitmen terhadap pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information-AEoI) maka  Pemerintah Indonesia diwajibkan untuk mempersiapkan aturan setingkat Undang-Undang sehubungan dengan akses informasi keuangan paling lambat akhir Juni 2017.

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 menjadi wujud komitmen Indonesia dalam mendukung era keterbukaan informasi. Kewajiban penyampaian informasi keuangan tersebut paling lambat  dapat diterapkan pada tahun 2018. Terkait dengan pendaftaran Lembaga Keuangan, berdasarkan PENG-01/PJ.09/2018 tanggal 26 Februari 2018 telah dilakukan perpajangan jangka waktu pendaftaran bagi Lembaga Keuangan Pelapor dalam rangka implementasi Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Kepala DBK Perbarindo, Edi Suyono, mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kanwil DJP JawaTimur II dan meminta kepada seluruh peserta dari BPR di wilayahSidoarjo, Mojokerto, dan Jombang agar segera menindaklanjuti dengan melakukan pendaftaran segera.

Agenda dimulaidengan paparan terkait dengan awal mula kesepakatan dari negara-negara yang tergabungdalam OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) untuk membentuk kerja sama dalam bentuk pertukaran informasi keuangan secara otomatis sampai dengan kewajiban dari Lembaga Keuangan Pelapor, termasuk BPR untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan kepada DJP sebagai bagian dari pelaksanaan perjanjian internasional dan untuk memenuhi pelaksanaan ketentuanperaturanpeundang-undangan perpajakan.

Pada sesi berikutnya, untuk memperjelas materi sebelumnya, dilakukan praktik bersama untuk pengisian formulir pendaftaran Lembaga Keuangan secara elektronik. Para peserta terlihat sangat antusias dengan metode praktik tersebut karena secara langsung dapat mencoba mengisi dan mempraktikkan cara pengisian formulir pendaftaran Lembaga Keuangan.