
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kewajiban perpajakan kepada para pelaku UMKM di Kota Bandar Lampung yang berlokasi di Aula Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung (Kamis, 4/2). Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara tatap muka langsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kegiatan yang merupakan kerja sama antara Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dengan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM terkait kewajiban perpajakan. Acara yang dimulai pada pukul 11.00 WIB dan dihadiri oleh 50 pelaku UMKM Kota Bandar Lampung ini mampu menarik antusiasme dari para peserta sosialisasi.
Dalam kesempatan ini Yusup Widodo, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengolahan Dokumen, selaku pemateri menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh pelaku UMKM mulai dari pembuatan NPWP, perhitungan omzet bulanan, prosedur Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), sampai dengan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form. Pada akhir pembahasan setiap materi dilakukan sesi tanya jawab, sehingga akan lebih menambah pemahaman pelaku UMKM.
Selain materi kewajiban perpajakan UMKM, Yusuf Widodo juga memberikan informasi terkait kumpulan video tutorial pemenuhan kewajiban perpajakan UMKM yang dapat dilihat secara mandiri melalui laman www.pajak.go.id. Pelaku UMKM berharap kegiatan sosialisasi ini dapat dilakukan secara berkelanjutan agar dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait kewajiban perpajakan sehingga pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan lebih awal dan tentunya lebih aman dan nyaman.
- 80 kali dilihat