Lewat Radio Paranti (105,6 FM), Kantor Wilayah DJP Banten menggelar talkshow dengan tema Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 11.00 WIB di Kabupaten Pandeglang (Jumat, 25/3).
Narasumber talkshow kali ini yaitu Fungsional Penyuluh Pajak Muslih Anwari dan Pelaksana Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Nadia Firdausi. Muslih mengapresiasi antusiasme wajib pajak yang mengikuti siaran tersebut dengan mengajukan berbagai pertanyaan seputar pelaporan SPT Tahunan.
Di akhir sesi siaran, Nadia mengajak wajib pajak Provinsi Banten, khususnya yang ada di kota Pandeglang dan sekitarnya untuk segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2022.
- 13 kali dilihat